BIDIK BALI, TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus mengimbau masyarakat untuk memahami informasi penting yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah, khususnya terkait sistem penomoran pada Sertipikat Elektronik. Pemahaman ini krusial seiring dengan transformasi digital layanan pertanahan guna memastikan keamanan serta kejelasan identitas setiap bidang tanah milik masyarakat di wilayah Kabupaten Tabanan.” Ujar Kepala Kantor Pertanahan Tabanan.
“ lanjut dikatakan Kepala Kantor, Jika pada sertipikat analog sebelumnya masyarakat mengenal dua identitas terpisah—yakni Nomor Induk Bidang (NIB) sepanjang 13 digit dan Nomor Hak sepanjang 14 digit di pojok kanan bawah halaman depan—kini sistem tersebut telah disederhanakan.
Pada era Sertipikat Elektronik, kedua identitas tersebut dilebur menjadi identitas tunggal berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) yang terdiri atas 14 digit.
“ Ia menjelaskan, Penyederhanaan ini merupakan bagian integral dari langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam membangun basis data spasial dan yuridis yang lebih tertib, modern, serta terintegrasi secara nasional.
Dalam praktiknya, NIB-El berfungsi sebagai referensi tunggal (single identity) dalam berbagai kegiatan administrasi dan pendaftaran tanah. Sifatnya yang unik menjamin setiap bidang tanah memiliki identitas spesifik, sehingga proses pencatatan, pelacakan, hingga pemeliharaan data pertanahan menjadi lebih akurat, transparan, dan terhindar dari tumpang tindih.” Jelasnya.
“ Kepala Kantor menyebutkan, Secara teknis, struktur 14 digit NIB-El memuat informasi geospasial dan yuridis yang terperinci:
* 2 digit pertama: Menunjukkan kode provinsi
* 2 digit berikutnya: Menunjukkan kode kabupaten/kota (
* 9 digit selanjutnya: Merupakan nomor unik bidang tanah.
* 1 digit terakhir: Menunjukkan indeks letak bidang tanah.
Indeks letak pada digit terakhir dirinci menggunakan angka 0 sampai dengan 6:
* Angka 0: Bidang tanah terletak pada permukaan tanah.
* Angka 1: Bidang tanah pada ruang atas tanah.
* Angka 2: Bidang tanah pada ruang bawah tanah.
* Angka 3: Bidang tanah untuk satuan rumah susun (sarusun).
* Angka 4: Bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah.
* Angka 5: Bidang tanah untuk ruang pada ruang atas tanah.
* Angka 6: Bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.
Masyarakat Kabupaten Tabanan dapat memeriksa NIB-El secara langsung pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik maupun melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
“ Melalui aplikasi digital tersebut, pemilik tanah dapat memantau validitas dokumen, batas bidang, serta rincian hak atas tanah secara mandiri dan fleksibel tanpa harus datang langsung ke loket Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.” Tegas Kepala Kantor.(*).
