Tim Resmob Polresta Denpasar, Berhasil Ringkus Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil.

BIDIK BALI, DENPASAR – Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil , Dua pelaku ditangkap Rabu 24 Pebruari 2021 pukul 23.00 wita di tempat Kos jalan Persada Denpasar Barat saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan , namun kedua pelaku dilumpuhkan timah panas di kedua betisnya oleh petugas kepolisian.

Kedua Pelaku yakni, Abdul Wahid Abdurrahman 40Tahun alias Akang dan Ikram Yaru keduanya berasal dari Ternate dan keduanya tinggal sementara di Jalan Persada Denpasar Barat

“ Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat merilis kedua tersangka, Sabtu, 27/2/2021 mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan Helmi Zamani dengan laporan Polisi No: LP – B/ 170/II/2021/Bali/ Res Dps, tanggal 24 Pebruari 2021.

Menurutnya, Pelaku Abdul Wahid Adurrahman alias Akang yang juga Residivis sebelumnya pernah melakukan pecah kaca diwilayah Kuta Badung, namun pelaku di vonis 3 bulan,untuk penangkapan kali ini pihaknya meminta agar pelaku dihukum maksimal,” Kata Jansen Avitus Panjaitan.

Ia Menambahkan, Pelaku pencurian spesialis pecah kaca ini sebelumnya telah beraksi di sembilan TKP yakni diwilayah Hukum Polresta Denpasar dan dua di Wilayah Hukum Polres Gianyar, namun tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di wilayah lain,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus pecah kaca tersebut saat beraksiTersangka Abdul Wahid Abdurrahman alias Akang menunggu diatas sepeda motor sambil mengamati situasi sedangkan pelaku Ikram Yaru berperan sebagai penyongkel kaca pintu mobil, saat ini kedua pelaku sudah ditangkap dan berada di Mako Polresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pembaratan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan barang bukti kejahatan diamankan di Mako Polresta Denpasar(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *