BIDIK BALI, BULELENG – Jajaran Satreskrim Polsek Kota Singaraja berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang perawan tua yang sehari- harinya berjualan minuman dan makanan ringan di tempat tinggalnya jalan Pulau Natuna Kecamatan Penarukan Kabupaten Buleleng.
Pelaku bernama Yoni Jatmiko alias Yoni, 29 tahun asal Bojonegoro Jatim tega membunuh tetangganya sendiri yakni korban Ketut Mintaning alias Bu Mintan 64 tahun karena merasa sakit hati, dimana tiga hari sebelum kejadian Pelaku dikatakan Cicing ( Anjing ). Oleh korban saat pelaku berbelanja diwarung korban.
Menurut pelaku, pembunuhan tersebut dilakukan pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, sekira jam 02.00 wita dengan cara pelaku datang kerumah korban kemudian masuk kedalam rumah dengan memanjat pintu dan masuk rumah korban, setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng dengan cara yang sama seperti saat pelaku masuk kedalam rumah korban. “ Kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan. S.T. M.M Saat melakukan Press Confrence dengan awak media, Senin ( 19/4/2021 ).
“ Lebih lanjut dikatakan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/III/2021/Res Bll/Sek Sgr tanggal 29 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana Pembunuhan, maka Pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana DP. S.H., untuk segera melakuka penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban An. KETUT MINTANING alias BU MINTAN, Perempuan, umur 64 tahun, Wiraswasta, agama Hindu, Alamat Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kab. Buleleng. Dimana saat ditemukan di TKP korban dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang dilantai kamarnya dalam keadaan tangan terikat kebelakang sampai kemulut diduga pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebuah kain kemben yang diketahui milik korban sendiri,
Setelah olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada disekitar TKP diperoleh petunjuk tentang pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut, yakni Pelaku bernama Yoni Jatmiko alias Yoni, 29 tahun asal Bojonegoro, Jatim pekerjaan : Buruh dengan alamat tinggal sementara di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan Kabupaten Buleleng
Selanjutnya tim melakukan penyergapan ditempat kediaman pelaku di rumah bedeng bangunan ruko yang terletak di Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kabupaten Buleleng berjarak sekitar 20 meter dari TKP, Setelah dilakukan introgasi Pelaku mengakui semua perbuatannya.
Maka atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T., M.M. (*).
