BIDIK BALI, BULELENG – Polsek Seririt berhasil menganmankan pelaku pencuri babi yang sebelumnya sudah ditangkap warga Desa Kalisada dan di bawa kekantor Desa, Minggu ( 2/5/ 2021). Pelaku sebelumnya juga diketahui mencuri 3 ekor babi ditempat Nyoman Badra alamat Br. Yeh anakan Kecamatan Seririt Kabupaten Singaraja, dan korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000;.
“ Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.Pd., memerintahkan, bhabinkamtibmas dan piket fungsi yang ada untuk segera mengamankan pelaku yang masih ada di kantor kepala Desa Kalisada.
“ Menurutnya, identitas pelaku pencuri babi tersebut bernama Putu Ardana Alias Kepang, berumur 39 tahun, beralamat di Banjar Dinas Tengah Desa Kalisada Kecamatan Seririt.
“ Saat diamankan petugas Polsek Seririt pelaku sudah mengalami luka robek (sudah dijarit ) pada bagian pelipis kiri dan kepala belakang, luka bengkak ( diduga patah ) pada bagian tangan kiri, memar pada jempol kaki kiri dan merasakan sakit pada bagian dada.
“ Pelaku kini diamankan Petugas di Mako Polsek Seririt dengan barang bukti berupa 1 buah baju warna biru (dibeli dari hasil uang penjualan babi),1 buah tas cokelat yang biasa dibawa saat mencuri,1 buah gunting yang biasa digunakan memotong tali babi dan 2 buah senter korek api “ Ujarnya.
“ Ia Menambahkan, Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku mengakui semua perbuatannya, “ memang benar dirinya mengambil babi yang ada dikandangnya dan juga sebelumnya juga ia telah melakukan perbuatan mengambil babi di 6 tempat kejadian perkara diantaranya di daerah Desa Tegalenga mengambil 1 ekor babi, di Kalisade sebanyak 1 kali, di Dusun Delod Rurung Desa Banjar Asem mengambil 1 ekor anak babi, di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem mengambil 5 ekor babi kucit dan di banjar Dinas Yeh Anakan sebanyak 6 ekor kucit/babi.
Menurut pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan pada malam hari dan setelah berhasil mengambil babi kemudian dimasukkan kedalam karang plastik yang sudah disiapkan dan dengan menumpang kendaraan umum babi tersebut dijual disalah satu pasar yang ada di Buleleng.
“ Menurut Kapolsek Seririt, Kompol, I Gede Juli. S.P.d, Kasus ini masih dalam proses penyidikan yang ditangani Polsek Seririt dan terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Ungkapnya(*).
