Polres Buleleng Klarifikasi  Penangkapan Tersangka Gede  Putu Arka Wijaya Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan Sudah Sesuai SOP.

BIDIK BALI, BULELENG – Dengan adanya video viral di Medsos pada tanggal 14 Nopember 2023, terkait Penangkapan Tersangka Gede Putu Arka Wijaya pada Kasus Penipuan Dan Penggelapan hal itu dibenarkan oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng namun dikatakan Satreskrim Polres Buleleng penangkapan tersangka sudah sesuai dengan SOP.

“ Satuan Reskrim Polres Buleleng seijin Kapolres Buleleng menyampaikan, Penangkapan Tersangka Gede Putu Arka Wijaya terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tgl 26 April 2023 dimana Penyidik beserta Tim Gabungan melakukan Upaya Paksa (Penangkapan) terhadap tersangka sdr. Gede Putu Arka Wijaya di Rumah yang bersangkutan Pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023, sekitar pukul 21.30 Wita dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra STrk.
Adapun dalam Proses Penangkapan penyidik sebelumnya sudah memberitahu status tersangka kepada Sdr. Gede Putu Arka Wijaya. dan pada saat melakukan upaya penangkapan tersebut penyidik juga sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka ke Polres Buleleng, Namun tidak diindahkan tersangka dan Menantang serta Mendorong Penyidik sambil memanggil keluarga yang lain, maka dengan berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/2023/ Reskrim, tanggal 14 November 2023 maka penyidik beserta Tim Gabungan Polres Buleleng melakukan penangkapan upaya paksa terhadap tersangka Gede Putu Arka Wijaya. Hal itu dilakukan penyidik karena diduga takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta menghindar dari pertanggung jawaban pidana yang di kenakan.
Selain itu penangkapan terhadap tersangka yakni agar pemeriksaan tersangka dapat dilakukan secara intensif dan sekarang Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tgl 15 November 2023. “ Ujar Kasat Reskrim

“ Menurut Kasat Reskrim, penangkapan tersangka merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, yang mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa oleh penyidik telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah, maka sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dari hasil gelar perkara peningkatan status saksi sdr. Gede Putu Arka Wijaya di naikan menjadi tersangka. “ terangnya.

“ Disamping kasus tersebut tersangka Gede Putu Arka Wijaya juga terlibat kasus lain, ada empat laporan yang masih ditangani oleh Sat. Reskrim Polres Buleleng. Diantaranya laporan penipuan dan penggelapan serta kekerasan psikis terhadap anak. “Ucap Kasat Reskrim (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *