Bareskrim Polri ungkap Sindikat pengoplosan Gas LPG 3 Kg beromset Miliaran Rupiah di Bali.

BIDIK BALI, GIANYAR – Kasus sindikat pengoplos gas bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg diungkap tim Bareskrim Polri dan Polda bali.

4 Orang diduga tersangka berhasil ditangkap, bersama barang bukti ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Dari hasil kejahatan ini mereka meraup keuntungan hingga 600 juta per bulan atau selama beroperasi 4 bulan menjadi sekitar 3,3 milyar lebih, kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di gudang pengoplosan LPG di Desa Singapadu Tengah, Kabupaten gianyar bali, 11 Maret 2025.

Nunung mengatakan, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali menangkap empat orang diduga tersangka komplotan dalam kasus ini yakni berinisial BC, BK, MS, dan KS.

Bersama para tersangka petugas juga mengamankan 1.616 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah tabung gas 12 kg warna merah muda/pink, 94 buah tabung gas 50 kg warna orange.

Selain itu, petugas menyita 120 buah pipa besi alat suntik, empat unit pick up, dua unit dump truk dan alat bukti lainnya.

Brigjen Nunung menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi untuk mewujudkan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar penyaluran migas tepat sasaran.

Dia meminta aparat tidak terlibat untuk membekingi tindak pidana seperti pengoplosan gas LPG.

Para tersangka yang ditangkap di tempat itu disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ia menyebutkan, Dalam kasus ini tidak ditemukan keterlibatan pihak pertamina atau petugas terkait lainnya. Karena komplotan ini membeli LPG 3 kg dari para pengecer.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *