BIDIK BALI, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan masih terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur yang mana korban di setubuhi selama tiga tahun sampai mengandung dan akhirnya digugurkan dan korban saat ini mengalami depresiasi, terkait ada tersangka baru, pihaknya belum dapat menyebutkan, nanti kita akan dialami kasusnya. ,” Katanya.
“ Sementara Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyatakan, pihak orang tua korban sudah sempat mendampingi korban di Mapolres Tabanan.
Ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Ia menambahkan, sejak tamat SD korban baru tinggal di sebuah panti asuhan milik yayasan yang tempatnya di wilayah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan tersebut.
“Korban memang sudah sudah di Bali sejak duduk di bangku SD hingga saat ini,” tuturnya.
Selama berada di sana, tersangka ini memang menjadi pengasuh korban.
Kelakuan bejat pelaku ini dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku SMP.
Modusnya adalah tersangka dengan pura pura meminta dipijat oleh korban di sebuah kamar panti asuhan tersebut.
Saat dipijat, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, hanya saja korban menolak.
Korban yang berusaha keluar kamar, ternyata tangannya ditarik tersangka.
Korban ditarik dan dorong ke kasur, lalu terjadilah dugaan pemerkosaan oleh tersangka.
Disinggung mengenai indikasi ada korban lainnya, mengingat di panti asuhan tersebut ada 13 anak asuh, Budiarta menyatakan hingga saat ini baru hanya satu laporan.
“Yang jelas kami masih lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Terkait ada korban lain, masih kami dalami lagi sementara baru satu orang saja korban yang melapor,
Akibat perbuatannya pelaku akan diganjar hukuman paling lama 15 tahun.” Ungkapnya.(*).
