BIDIK BALI, DENPASAR – Guna meringankan beban masyarakat ditengah Pademi Covid 19 Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan pengurangan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor( PKB ) dan Biaya baliknama kendaraan bermotor( BBNKB ). “ Hal itu dikatakan, Kepala Bapenda Provinsi Bali. I Made Santha. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat 24/4
“ Lebih lanjut dikatakan, kebijakan pemutihan ini dilaksanakan mulai 21 April sampai dengan 28 Agustus 2020 sesuai dengan Pergub. No. 8 tahun 2020 tentang penghapusan Denda Pajak kendaraan bermotor, ke bijakan ini diberikan untuk meringankan beban wajib pajak di saat Covid 19 melanda bangsa Indonesia khususnya di Bali yang mana masyarakat saat ini mengalami kesulitan masalah Ekonomi, untuk itu pemerintah hadir yaitu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak yakni dengan melakukan penghapusan Denda Pajak,” kata Made Santha.
Ia menambahkan, untuk tahun ini jumlah piutang pajak kendaraan bermotor di Bali yaitu 119 000 kendaraan bermotor yang terdiri dari 90 persen kendaraan roda dua dan 10 persen kendaraan bermotor roda empat, namun pihaknya tidak akan memberikan target terhadap penerimaan pajak selama pelaksanaan penghapusan Denda Pajak kendaraan bermotor di laksanakan.
“ Untuk itu Pihaknya Berharap, disaat Pandemi Covid 19 ini merebak , ia meminta kepada masyarakat wajib pajak agar dapat berpartisipasi melakukan pembayaran pajak sehingga penerimaan pendapatan melalui pajak daerah dapat tercapai sesuai perencanaan.(*).
