BIDIK BALI, DENPASAR –
Dalam Sebulan Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 32 kasus penyalah gunaan Narkotika, dengan 40 tersangka berikut barang bukti yang diamankan antara lain, Sabu, 433,32 gram, Ganja 109.56 gram, Ekstasi 278 butir dan Tembaku Gorilla 4,26 gram,
“ Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mikhael Hutabarat pada Senin 25 Januari 2021, saat Press Conference dengan awak media, “ Ia mengatakan, dalam bulan pebruari 2021 Sat Narkoba Polresta Denpasar telah berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan mengamankan 40 tersangka yakni 36 Laki laki dan 4 Petempun, ini merupakan pengungkapan terbesar di awal tahu ini
“ Jadi kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20 ribu jiwa. “ Bali ini harus bersih dari narkoba jadi kita harus tetap melakukan perang terhadap narkoba,” Kata Jansen.
“ Ia menambahkan, dari pengungkapan 32 kasus ada 12 kasus dengan barang bukti terbesar yang diamankan antara lain, Tersangka Eka dan Taufiq dengan barang bukti 221 butir Ekstasi berat 68,90 gram. Tersangka Sugeng, Sabu 91,30 gram, Tersangka Mahendra, Sabu 75,66 gram, Tersangka Tegar, Tembakau Gorilla 53,21 gram, Tersangka Bima, Ihsan, Aditya dengan barang bukti Ganja 46,65 gram, Tersangaka Bayu, Sabu 46,73 gram, Tersangka Syaiful, Sabu 31,25 gram dan Ekstasi 13,38 gram.Tersangka Vicky, Ganja 29,51 gram, Tersangka Akhmad , Sabu 15,32 gram, Tersangka Asep, Sabu 10,78 gram, Tersangka Prasetya, Sabu 2,49 gram dan Ekstasi 4,06 gram. Tetsangka Adhi, Sabu 8,22 gram.
“ Sedangkan asal daerah tersangka, Jawa 21 orang, Bali 9 orang, Sulawesi 2 orang, Sumatera 7 orang dan Kupang 1 orang
“Untuk sumber (pemasok) narkoba, masih kita dalami dan kita kembangkan. “ Motifnya bagian dari sindikat dan ada pecandu narkoba, ada motif ekonomi juga.
Dari kasus ini mereka ada yang dikenakan pasal 111, pasal 112 dan UU Darurat,” tutup Kapolresta Denpasar (*).
