BIDIK BALI, BADUNG – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Raya Sibang – Angantaka Desa Sibang Gede Kecamatan Abiansemal Badung pada hari Minggu, tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wita , yang mengakibatkan Pengendara Sepeda motor Vario No.Pol.DK 5840 FAB atas nama I Nyoman Agus Ari Wijaya yang berboncengan bersama istri atas nama Anak Agung Sri Mas Sukmawati. W. Mengalami luka lecet pada perut, dan luka bakar pada kaki kanan, serta tangan kanan lecet namun saat ini korban sudah di rawat di RSUP Sanglah Denpasar,
Akibat kecelakaan tersebut Pengemudi Mobil Daihatsu Xenia No.Pol,DK. 1451 FM atas nama IWayan Witasnyana yang di duga menabrak Pengendara Sepeda Motor di tahan petugas Satlantas Polres Badung.
“ Kasat Lantas Polres Badung, AKP.AAN Saputra.RA.SIK.MH Mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Raya Sibang Gede – Angantaka antara Mobil Daihatsu Xenia dengan Sepeda Motor, bermula Pengendara Sepeda Honda Vario No. Pol. DK 5840 FAB bergerak dari arah timur menuju ke arah barat di belakangnnya bergerak Kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. DK 1451 FM dengan arah yang sama, mendekati di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dengan kecepatannya pengendara Kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. DK 1451 FM kemudian mendahului Sepeda Honda Vario No. Pol. DK 5840 FAB tersebut dan menyerempet Sepeda Honda Vario No. Pol. DK 5840 FAB sampai mengakibatkan pengendara maupun yang diboncengi terjatuh di badan jalan dan mengalami luka luka, namun pengendara Kendaraan Daihatsu Xenia no.pol. Dk 1451 FM tidak berhenti dan tetap melaju dengan kecepatannya serta langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara ).
Akibat kecelakaan tersebut Korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian
Dari laporan tersebut Jajaran Satlantas Polres Badung Melakukan interogasi awal terhadap saksi dan korban setelah ditarik kesimpulan bahwa pengemudi kendaraan daihatsu Xenia No. Pol. DK 1451 FM melanggar pasal 311 dan 312 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalalan.” Ungkapnya.(*).
