PPDB SMA Negeri 1 Denpasar, Sesuai Juknis Yang Ditentukan Pemerintah.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Denpasar, M.Rida. S.Pd. M.pd menyampaikan, Pendaftaran Peserta Didik Baru di SMA Negeri 1 Denpasar sudah sesuai dengan Juknis yang ditentukan oleh Pemerintah, “ Menurutnya, Calon siswa baru mulai pendaftaran, verifikasi data, perangkingan sampai dengan kelulusan semua ditentukan oleh Tim seleksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Sedangkan sekolah hanya menerima jumlah siswa sesuai dengan kuota yang telah ditentukan yakni, sebanyak 360 calon siswa baru dengan rincian, 10 Rombel dan setiap Rombel diisi 36 siswa, “ Kata M.Rida.

“ Sementara Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Denpasar, Drs.Gd.Bgs. Supartapa. M.Pd. menyampaikan, Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Denpasar untuk tahun ajaran 2021/2022 dibagi menjadi III Tahap untuk Tahap I yakni Jalur afirmasi, jalur inklusi, dan jalur sertifikat prestasi dengan kuota 15 persen pendaftaran dibuka tanggal 14 – 16 juni 2021, sedangkan seleksi dilakukan tanggal 14 – 17 juni 2021, dan perangkingan 18 juni dan Kelulusan tanggal 19 juni 2021, dan untuk Tahap II yakni jalur Zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian, dengan kuota 50 persen pendaftaran dibuka tanggal 21 – 23 juni 2021, sedangkan seleksi tanggal 21-24 juni 2021, dan perangkingan tanggal 25 juni serta kelulusan tanggal 28 juni 2021, dan
Tahap III yakni jalur Rangking nilai rapor dan prestasi dengan kuota 35 persen, pendaftaran dibuka tanggal 28-30 juni 2021, sedangkan seleksi tanggal 28 juni sampai 1 juli 2021, dan perangkingan tanggal 2 juli 2021 serta kelulusan tanggal 3 juli 2021.
Bagi peserta didik baru yang dinyatakan lulus dan diterima nantinya diharuskan mendaftar ulang pada tanggal 5 sampai 7 Juli 2021 dan apabila peserta didik tidak mendaftar ulang maka dinyatakan Gugur,” Ujarnya.

“ Menurutnya, Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III, namun peserta didik yang tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II dan Tahap III, Hal itu untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,” ungkapnya.

“ Sementara Kadis Dikpora Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa menyampaikan, untuk penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022 pihaknya memastikan tidak ada tamatan SMP yang tercecer karna tidak mendapatkan Sekolah SMA, SMK, Negeri maupun Swasta karena daya tampung SMA, SMK, Negeri dan Swasta di Provinsi Bali sebanyak 78.934 siswa sedangkan jumlah lulusan SMP di Bali sebanyak 61.436 siswa, jadi kelebihan daya tampung sebanyak 17.498 siswa.” Kata Boy.
Perlu diketahui untuk tahun ajaran 2021/2022 Provinsi Bali telah mengoperasikan 6 Sekolah baru SMA / SMK di Kabupaten / Kota, yakni, SMA Negeri 11 Denpasar di Kecamatan Denpasar Barat.
SMA Negeri 2 Kuta Utara di Kecamatan Kuta Utara, SMA Negeri 3 Negara di Kecamatan Negara, SMA Negeri 2 Gianyar di Kecamatan Gianyar, SMA Negeri 2 Sukawati di Kecamatan Sukawati dan SMK Negeri 6 Denpasar di Kecamatan Denpasar Timur,” ungkapnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *