Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Bila Terbukti Ada Penyalahgunaan Polda Bali Akan Tindak Tegas.

BIDIK BALI, DENPASAR – Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., memyampaikan sesuai hasil koordinasi hari ini selasa 4 Juni 2024, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali bersama Brand Manager PT. Pertamina (Persero) Denpasar.
Terkait kelangkaan Gas LPG 3 Kg tersebut, diduga; Kelangkaan diakhir bulan mei ini disebabkan adanya dua kali long weekend dan KTT WWF di Bali, sehingga kebutuhan Gas LPG otomatis meningkat.
Apalagi mulai diberlakukan peraturan Kepmen ESDM No. 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kep Dirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, terkait ketentuan pembelian Gas LPG 3 Kg, yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran hanya untuk masyarakat kurang mampu, maka mayarakat diwajibkan untuk menginput data KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan dipangkalan untuk pembeli Gas LPG 3 kg.
Selain itu untuk kuota Prov. Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas Gas LPG 3 Kg dikurangi sebesar 9%, sedangkan lonjakan aktivitas masyarakat dan peningkatan jumlah UMKM seiring pulihnya pariwisata di Bali serta mayoritas masyarakat di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berdampak pada kebutuhan meningkat dengan kecendrungan memanfaatkan LPG 3 Kg bersubsidi yang lebih murah.
“Mengenai adanya isu-isu terjadi pengoplosan sehingga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi di Bali, kami terus melakukan penyelidikan, Polda Bali akan menindak tegas siapapun oknum yang mencari keuntungan dan terbukti mengoplos Gas bersubsidi 3 Kg, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama mengawasi dan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan untuk bisa kita lakukan proses hukum,” Ujar Kabid Humas (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *