BIDIK BALI, DENPASAR – Jumat, 19 September 2025 Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar bergerak cepat melakukan peninjauan lapang ke lokasi bidang tanah yang berada di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, yang disinyalir berada dalam Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
“ Menurut Petugas Kantah Denpasar, Dari proses peninjauan lapang dan pengolahan data, diperoleh fakta bahwa bidang tanah terletak di luar Kawasan Hutan berdasarkan Peta Kawasan Hutan, Peta Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, dan Peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Pengembangan Selatan Kota Denpasar.
Ia menyebutkan, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, bidang tanah masuk dalam Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Pengembangan Selatan Kota Denpasar, bidang tanah dimaksud masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Dan Bidang tanah tersebut telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). “ Tegasnya. (*).
