BIDIK BALI, BANGLI – Dalam rangka menindaklanjuti proses permohonan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bangli, Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Selasa, 14 Oktober 2025 melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Sulahan, Kecamatan Susut.
“ Petugas Tim A menyampaikan, Kegiatan pemeriksaan lapang ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan hak, yang bertujuan untuk memastikan kondisi fisik bidang tanah sesuai dengan data yuridis dan administrasi yang telah diajukan. Melalui peninjauan langsung di lapangan, tim dapat memperoleh gambaran nyata terkait batas, luas, serta penggunaan tanah yang bersangkutan.
Selain melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik, Tim Panitia A juga melakukan verifikasi dokumen pendukung serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan pihak-pihak terkait guna memastikan tidak terdapat sengketa atau tumpang tindih hak atas tanah tersebut.
“ Untuk itu pihaknya, terus berkomitmen dalam melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses penetapan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bangli dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset daerah.”Ungkapnya. (*).
