Polres Jembrana Kembali Ciduk Residivis Penebangan Jati Ilegal.

BIDIK BALI, JEMBRANA – Langkah tegas kembali diambil jajaran Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di wilayah barat Pulau Bali. Seorang pria berinisial M (50), warga asal Jembrana, ditangkap setelah terbukti melakukan penebangan kayu jati secara ilegal di kawasan hutan lindung Penginuman, Desa Melaya.
Yang mencengangkan, M bukanlah orang baru dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman atas perkara penebangan liar pada tahun 2009, namun kini kembali terjerat perbuatan yang sama.
Kasus ini diungkap dalam gelar perkara di Aula Mapolres Jembrana, Senin (27/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya dan Kasie Humas Ipda I Putu Budi Arnaya.
Dari hasil penyelidikan, anggota Opsnal Polres Jembrana mencium adanya aktivitas mencurigakan di jalur pesisir Pantai Cekik yang kerap dijadikan lintasan pengangkutan hasil hutan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan bahwa M menebang pohon jati di kawasan hutan menggunakan gergaji dan kapak, lalu memotong batang-batang besar itu menjadi potongan berukuran sedang.
Hasil tebangan tersebut dikumpulkan di tengah hutan sebelum diangkut keluar menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Setelah jumlahnya mencapai 32 gelondong kayu jati, pelaku memindahkannya menggunakan mobil Mitsubishi Colt Pick Up DK 8013 WP menuju tempat pemotongan kayu (serkel) di wilayah Melaya.
“Tersangka kami amankan pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Banjar Melaya Pantai, saat tengah mengangkut kayu jati hasil tebangan tanpa izin,” ungkap Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di hadapan awak media.
Dalam pemeriksaan, M mengaku telah melakukan aktivitas penebangan sejak September 2025, dengan total sekitar tujuh batang pohon jati yang telah ditebang. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan berencana menjual hasil tebangan itu dengan harga Rp12.000 per lembar untuk ukuran 1 meter, dan Rp20.000 per lembar untuk ukuran 2 meter.

“ Polres Jembrana turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, satu unit mobil Colt Pick Up DK 8013 WP, satu sepeda motor Honda Grand 110 cc tanpa plat nomor, serta gergaji, kapak, terpal, dan tali tambang yang digunakan dalam aksinya.
“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan, karena pelaku menebang dan mengangkut hasil hutan tanpa izin berusaha. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun, dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” tegas Kapolres.

“ AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati juga menyampaikan, peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan di kawasan hutan tanpa izin resmi. “Hutan bukan sekadar sumber kayu, tetapi penopang kehidupan dan keseimbangan alam. Bila rusak, yang merasakan dampaknya adalah kita semua,” ujarnya penuh penekanan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, atau perdagangan kayu ilegal kepada aparat kepolisian atau petugas kehutanan. “Jangan tergiur membeli kayu hasil tebangan liar. Selain merusak lingkungan, hal itu bisa menyeret Anda dalam jerat hukum,” tandasnya.
Langkah cepat Polres Jembrana ini menjadi penegas bahwa upaya menjaga kelestarian alam tidak boleh berhenti. Di bawah semangat “Nartama – Jembrana Harta Bersama”, penegakan hukum di bidang kehutanan bukan sekadar tindakan represif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral untuk melindungi bumi makepung agar tetap hijau, lestari, dan menjadi kebanggaan bersama masyarakat Jembrana.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *