BIDIK BALI, DENPASAR – Bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan Dinas Kehutanan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama dalam menindaklanjuti hasil joint survey yang dilaksanakan pada tanggal 2–3 Oktober 2025 oleh Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Dalam Kawasan Hutan di Provinsi Bali Tahun 2025.
Rapat koordinasi ini membahas beberapa agenda strategis, antara lain penyampaian hasil analisis lapangan joint survey, pembahasan tindak lanjut terhadap penanganan sertipikat SHAT yang berpotongan atau berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), serta penyusunan rencana tindak lanjut untuk penanganan lokasi-lokasi lainnya di wilayah Provinsi Bali.
Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan, pejabat struktural di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bali, serta tim teknis terkait. Melalui kegiatan ini, masing-masing pihak menyampaikan hasil kajian dan temuan lapangan, termasuk pemetaan posisi bidang tanah serta aspek yuridis yang berkaitan dengan kawasan hutan.
“ Kakanwil BPN Bali mengatakan, Sinergi antara BPN dan Dinas Kehutanan ini menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di kawasan hutan secara komprehensif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan ini, diharapkan dapat terwujud penyelesaian sertipikat hak atas tanah yang berada dalam kawasan hutan dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.” Ungkap Kakanwil.(*).
