Komisi II DPR RI Bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Melaksanakan Kegiatan Penyerahan Sertipikat Rumah Ibadah.

BIDIK BALI, DENPASAR – Dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Bali, Komisi II DPR RI beserta rombongan melaksanakan agenda Penyerahan Sertipikat Rumah Ibadah bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. Kamis, 20 November 2025 .

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali beserta jajaran Kepala Bidang serta Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para nadzir penerima sertipikat wakaf.

“ Kakanwil BPN Bali menyampaikan, Pada kegiatan ini pihaknya menyerahkan empat sertipikat tanah wakaf, yang tiga di antaranya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar, yaitu satu sertipikat wakaf untuk pengurus nadzir Musala Al-Fitrah di Desa Tegal Kertha, dan dua sertipikat wakaf untuk pengurus nadzir Musala Al-Ikhlas di Desa Tegal Harum.”ujarnya.

“ Melalui kegiatan ini, Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN menegaskan, komitmennya untuk terus memperkuat kepastian hukum pertanahan, meningkatkan kualitas layanan pertanahan, serta memastikan bahwa aset wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal demi kemaslahatan umat.” Tegasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *