Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri Rapat Terkait Pembahasan Implementasi Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025.

BIDIK BALI, DENPASAR – Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri Rapat Pembahasan Implementasi Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar. Kamis, 11 Desember 2025.

“ Melalui rapat ini, diharapkan tercipta sinergi antarinstansi dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan di Kota Denpasar.” Ungkap Kasi Penataan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *