BIDIK BALI, DENPASAR – Pada Rabu, 17 Desember 2025 — Petugas dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar kembali melaksanakan pengecekan lapangan terkait permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang yang berlokasi di wilayah Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
“ Menurut petugas Lapangan, Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan penelusuran data fisik serta yuridis, guna memastikan kebenaran dan keabsahan lokasi bidang tanah sebelum penerbitan sertipikat pengganti.
“ Ia menyatakan, Kantor Pertanahan Kota Denpasar terus berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang cepat, tepat, akuntabel, serta bebas pungli dan gratifikasi.” Ungkapnya.(*).
