BIDIK BALI, BANGLI, – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang dan Sidang Panitia A di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sebagai rangkaian tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data fisik dan data yuridis yang diajukan oleh pemohon telah sesuai, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi nyata di lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Kepala Kantor
“ Ia menyebutkan, Pemeriksaan lapang dilakukan secara menyeluruh yakni dengan mengecek langsung batas-batas bidang tanah, luas dan letak tanah, penggunaan serta pemanfaatan tanah, serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data maupun potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus menjamin kepastian objek dan subjek hak atas tanah.” Ucapnya.
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan lapang tersebut dibahas dalam Sidang Panitia A yang dilaksanakan secara tertib dan objektif. Melalui sidang ini, Panitia A melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, keabsahan dokumen, serta kesesuaian antara data lapangan dengan data yuridis. Sidang ini menjadi forum pengambilan keputusan yang strategis dalam rangka penetapan hak atas tanah agar dapat diproses ke tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“ Kegiatan Pemeriksaan Lapang dan Sidang Panitia A ini merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dapat terus terjaga dan meningkat.” Kata Kepala Kantor.(*).
