Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar melakukan pengambilan sumpah kepada Bapak Nyoman Gede Sumerta terkait permohonan Penggantian Sertipikat karena Hilang.

BIDIK BALI, DENPASAR — Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar melakukan pengambilan sumpah kepada Bapak Nyoman Gede Sumerta terkait permohonan Penggantian Sertipikat karena Hilang atas objek tanah yang berada di Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur pada Selasa, 13 Januari 2025.

“ Menurut nya, Kegiatan sumpah ini dilaksanakan untuk memastikan kebeneran pengakuan pemohon terhadap subjek dan objek dari sertipikat yang dinyatakan hilang, sebelum proses layanan ditindaklanjuti. “ Ucapnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *