BIDIK BALI, DENPASAR -Kepala Kantor Pertanahan Kab. Klungkung mengikuti pelaksanaan Rapat Layanan Rekomendasi Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bali, bertempat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Kamis, 06/08/2026.
Keikutsertaan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, sehingga tercipta pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Mengawali kegiatan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dalam sambutannya Ia menekankan, pentingnya penguatan pembinaan dan pengawasan PPAT sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN. Dalam kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Bali berkontribusi dalam pencegahan terjadinya praktik nominee dengan mengundang Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) Provinsi Bali serta Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Pelibatan MPPW dan MPPD menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, serta menyamakan pemahaman dalam mencegah praktik nominee di bidang pertanahan.
“ Melalui koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota, diharapkan kualitas layanan pertanahan serta pembinaan terhadap PPAT semakin optimal dalam mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang baik.” Ujar Kakanwil BPN Provinsi Bali.
“ Ia menambahkan, Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa sebagai narasumber dengan tema “Penguatan Tata Kelola Pertanahan dalam Menghadapi Praktik Nominee untuk Menjaga Kedaulatan Agraria dan Kepastian Hukum Investasi.” Materi menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dan sinergi berbagai pihak dalam mencegah praktik nominee.” Pungkasnya.(*).
“ Sementara praktisi PPAT Dr. I Nyoman Alit Puspadma, S.H., M.Kn. menyampaikan, materi “Kolaborasi Kantor Pertanahan dan PPAT Menuju Transformasi Layanan Peralihan Hak 10 Hari.” Pembahasan menekankan pentingnya kolaborasi Kantor Pertanahan dan PPAT dalam mempercepat pelayanan dengan tetap mengedepankan ketelitian dan kepastian hukum.” Terang I Nyoman Alit Puspadma.(*).
