Pada HUT Kemerdekaan RI ke-81 Bupati Jembrana Serahkan 123 SK Remisi Umum Warga Binaan Pemasyarakatan.

BIDIK BALI, NEGARA – Pada Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Jembrana secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Kemerdekaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara pada Senin (17/08/2026).

Pada perayaan HUT Ke-81 RI tahun ini, sebanyak 123 Warga Binaan Rutan Negara resmi menerima pengurangan masa pidana setelah SK Remisi diterbitkan. Rincian penerimaan remisi tersebut terdiri dari 122 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana sebagian, serta 1 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas pada hari Kemerdekaan.

“ Dalam amanatnya saat menyerahkan SK Remisi secara simbolis, Bupati Jembrana menyampaikan, pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dalam amanat tersebut, Menimipas menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang senantiasa melaksanakan tugas pembinaan dengan baik, penuh dedikasi, dan profesional. Beliau juga memberikan penghargaan kepada seluruh warga binaan yang telah membuktikan komitmen perbaikan diri dengan mengikuti setiap program pembinaan secara sungguh-sungguh dan berdisiplin tinggi.

“ Bupati Kembang berharap para warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukumannya maupun yang mendapatkan pengurangan masa pidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

”Harapan kami bagi warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan bebas, tentu bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang positif. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali, karena mereka telah dibina dan dididik di sini agar menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi membangun desa dan membangun Jembrana,” ujarnya

“ Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengungkapkan bahwa seluruh usulan remisi dari pihaknya telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026.

”Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas,” ungkapnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *