Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng telah menerapkan layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja.

BIDIK BALI, BULELENG – Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng saat ini telah menerapkan layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja.
Melalui layanan ini, Proses Peralihan Hak menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yakni untuk memberikan layanan yang lebih cepat, pasti, mudah, dan transparan bagi masyarakat.

“ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng mengatakan, 10 Hari Kerja menjadi standar waktu penyelesaian layanan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.” Ujar Kepala Kantor. Rabu, (9/9/2026).

“ Ia menjelaskan, Peralihan Hak merupakan proses pencatatan perubahan pemegang hak atas tanah akibat adanya perbuatan hukum, seperti jual beli, hibah, atau peristiwa hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ Menurutnya, Yang perlu diperhatikan adalah Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap, benar, dan sesuai ketentuan, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan optimal.” Jelasnya Kepala Kantor.

Dengan diterapkannya Peralihan Hak 10 Hari, Kantah Buleleng terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan transparan.” Pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *