Perwakilan Kantah Kota Denpasar Hadir Pada Constatering  Objek Eksekusi Yang Dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

BIDIK BALI, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan kegiatan constatering atau pencocokan objek eksekusi di wilayah Kecamatan Denpasar Utara. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Pada Senin,( 10/8)

Constatering merupakan tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang akan dieksekusi dengan data dan keterangan yang tercantum dalam putusan maupun dokumen terkait.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan pencocokan terhadap kondisi objek di lapangan, termasuk letak, batas-batas serta keberadaan fisik objek yang menjadi bagian dari perkara. “ Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan Kota Denpasar memberikan dukungan teknis dari aspek pertanahan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.” Ujar Petugas Kantah Kota Denpasar disela sela kegiatan.

“ Ia menambahkan, Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses eksekusi dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pertanahan.

“ Melalui sinergi antarinstansi, Kantor Pertanahan Kota Denpasar terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian permasalahan pertanahan secara profesional, dengan tetap mengedepankan ketelitian terhadap data dan kondisi objek di lapangan.” Pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *