BIDIK BALI, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan kegiatan constatering atau pencocokan objek eksekusi di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Kegiatan constatering dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan data dan keterangan yang tercantum dalam putusan maupun dokumen terkait. Dalam prosesnya, dilakukan pencocokan kondisi objek di lapangan, meliputi letak, batas-batas, serta kondisi fisik objek.
Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan Kota Denpasar merupakan bentuk dukungan teknis di bidang pertanahan sesuai dengan tugas dan kewenangan, sekaligus mendukung kelancaran proses pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar. “ Petugas Kantah Kota Denpasar. Selasa,(11/8).
“ Menurut nya, Melalui sinergi dan koordinasi antarinstansi, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan proses eksekusi secara tertib, tepat, dan sesuai ketentuan, serta turut mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. “ terangnya.(*).
