BIDIK BALIK, BANGLI, – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan Cek Lapang dalam rangka Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar Tahun 2026 di Desa Langgahan, Kabupaten Bangli.
Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli sebagai bagian dari tahapan inventarisasi untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi serta pemanfaatan tanah yang terindikasi telantar.
Dalam pelaksanaan cek lapang, tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek tanah serta mencermati kondisi fisik dan pemanfaatannya. Kegiatan turut dihadiri oleh Kuasa Pemegang Hak Atas Tanah dan Perwakilan dari Kantor Perbekel Langgahan, yang memberikan keterangan dan informasi terkait objek tanah yang menjadi sasaran inventarisasi.
Selain melakukan pengecekan kondisi di lapangan, tim juga melakukan pencocokan antara data administrasi dengan kondisi faktual serta melakukan dokumentasi sebagai bahan pendukung hasil inventarisasi.
“ Petugas Tim Kantah Bangli mengatakan, Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pemanfaatan tanah. Hasil cek lapang selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Petugas Tim Kantah Bangli.
“ Menurut nya, Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, pemegang hak atas tanah, dan Pemerintah Desa Langgahan, diharapkan proses inventarisasi dapat menghasilkan data yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.” Pungkasnya.(*).
