Kantor Pertanahan Kota Denpasar Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah.

BIDIK BALI, DENPASAR – Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah bertempat di Ruang Rapat Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha. Selasa(15/9/2026.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan bersama jajaran pemerintah daerah melalui BPKAD, BKPAD, Bapenda, serta Bakeuda se-Bali dan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Gubernur Bali dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

“ Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar menjelaskan, Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah, sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.

Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah, integrasi data diharapkan dapat mendukung proses pertanahan dan perpajakan yang lebih terkoordinasi.
“ Salah satu langkah yang didorong melalui kerja sama ini adalah percepatan pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) dengan target penyelesaian 10 hari di seluruh wilayah Provinsi Bali. “ Jelas Kepala Kantor.

“ Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan, Selain mendukung percepatan layanan pertanahan, integrasi data juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta meningkatkan akurasi dan kualitas data yang digunakan dalam proses pelayanan.
“ Dengan adanya koordinasi dan pertukaran data yang lebih baik, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.” Ujarnya.

“ Menurutnya, Penandatanganan PKS ini menjadi wujud komitmen bersama Kantor Pertanahan se-Bali dan pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan dan perpajakan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pelayanan yang semakin terintegrasi serta memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat.” Pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *