BIDIK BALI, KARANGASEM – Untuk menekan penyebaran Virus Covid 19 di Bali, yang mana saat ini masyarakat yang terpapar Covid 19 terkonfirmasi masih cukup tinggi maka Pemerintah Provinsi Bali melasanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali,
Sementara ini pemeriksaan Masyarakat pendatang yang masuk atau keluar Bali akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat. Yakni Salah satunya di Pelabuhan Padangbai Kabupaten Karangasem.
Di pelabuhan tersebut, setiap pendatang yang akan masuk ke Bali wajib menunjukkan hasil Rapid test Antigen Non Reaktif Covid-19. Sesuai peraturan Pemerintah pusat dan Bali.
“Karena Pelabuhan Padangbai merupakan akses penyeberangan, keluar-masuk Bali penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen,” ujar Junaedi Manager Usaha ASDP Pelabuhan Padangbai, Jum,at (29/1/2021).
“ Menurut Junaedi, penumpang yang belum memiliki hasil tes akan diarahkan ke fasilitas rapid test antigen yang tersedia di Pelabuhan Padangbai, Fasilitas tersebut disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).dengan melakukan Test secara mandiri dengan biaya Rp.160.000 per orang yang seharusnya Rp.250.000 per orang namun sudah disubsidi Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 90.000.
Terkait Persediaan Rapid Test Ia menyampaikan, Untuk saat ini persediaan Rapid Test masih sebanyak 514 Fis diperkirakan cukup untuk dipakai 2 minggu kedepan,” Kata Junaedi.
“ Junaedi menambahkan, kondisi Pelabuhan Padangbai saat ini terbilang sepi. Baik penumpang maupun kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Padangbai, jumlahnya hanya 40 Persen namun pihaknya bersyukur justru dengan kondisi ini membuat pengawasan yang dilakukan petugas di pelabuhan lebih maksimal.
“Justru ini membuat petugas kami bisa melakukan pengawasan yang lebihoptimal, khususnya pemeriksaan protokol kesehatan,” katanya. (*).
