BIDIK BALI,DENPASAR – Untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas yang aman dan nyaman di jalan, Ditlantas Polda Bali gencar melakukan patroli di jalan raya , namun apabila menemukan pelanggar dijalan pihaknya melakukan penertiban secara persuasif dan humanis.
khususnya bagi Truck yang bemuatan berat yang seharus berjalan di lajur lambat atau lajur kiri jalan ,apabila kedapatan mengambil lajur kanan yang seharusnya dipakai kendaraan berkecepatan tinggi,
Maka pertama kami akan lakukan teguran secara persuasif dan humanis kepada Pelanggar dan mengarahkan kendaraan truck kejalur lambat, namun apabila teguran anggota kami tidak direspon, maka kami akan lakukan tindakan tegas dengan melakukan Tilang, “ Kata Direktur Lalu lintas Polda Bali, Kombes Pol. Indra. SIK.M.Si. ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis ( 25/2 ).
Terkait dengan Surat Tilang Elektronik, “ Ia Menyampaikan, Surat Tilang Elek tronik saat ini belum dapat kami laksankaan karena saat ini masih dalam perencanaan dan masih dalam pembahasan serta koordinasi dengan beberapa instansi terkait.
Nanti kalau sudah selesai pembahasan serta sarana dan prasarananya sudah cukup baru dapat dilaksanakan Tilang Elektonik tersebut,” Ungkapnya.(*).
“ Ia menambahkan, dimasa pandemi covid -19 jumlah kecelakaan lalu lintas dijalan cukup tinggi, mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 25 Pebruari 2021 terjadi 233 kasus Laka lantas dengan korban meninggal dunia mencapai 48 orang.
Untuk itu pihaknya berharap bagi masyarakat pengguna jalan, agar selalu ber hati hati dijalan dan tetap mentaati peraturan lalu lintas serta membawa kelengkapan Kendaraan, seperti, SIM ,STNK dan selalu memakai masker agar terhindar dari virus covid – 19, “ Ujarnya.(*).
