BIDIK BALI, DENPASAR – Hari – hari ini sering terjadi pencurian di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, seperti pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan Gunung Athena Gang XVII No.3 Denpasar Selasa 23 Pebruari 2021 sekitar pukul 17.00 wita,
Korban I Wayan Handi Riana, 29 Tahun, Rumahnya dibobol pencuri saat korban tidak berada di rumah, akibat aksi percurian tersebut Korban mengalami kerugian berupa, 1 buah lap top merk Axio warna hitam silver, 1 buah jam tangan merk Rip Curl, 1 cicin emas dengan berat kurang lebih 7 gram, dan uang pecahan dolar sebanyak 300 dolar, setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri korban langsung melapor aksi pencurian tersebut ke Polsek Denbar, dengan laporan Nomor: LP/ 13/ II / 2021/Bali/ Resta Dps/ Sek Denbar.
Berdasarkan laporan Korban I Wayan Hadi Riana, “ Kanit Reskrim AKP. H. Andi. Muh Nurul Yaqin, S.I.K. M.H. Seijin Kapolsek Denbar, Kompol Doddy Monsa.S.I.K. M.Si. M.I.K. “ Memeritahkan Panit I Opsnal Iptu. I Made Sena. S.H. untuk segera melakukan penangkapan pelaku pencurian rumah kosong, setelah melakukan penyelidikan, “ Pelaku pencurian dengan pemberatan , A.A. Ngr. Prasasti, alamat Jl. Tangkuban Perahu Denpasar, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Denbar di jalan Gunung Athena, Kamis,25 Pebruari 2021. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Denbar untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Setelah diintrogasi Pelaku mengakui semua perbuatannya, sebelumnya pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di 3 TKP antara lain, di Jalan Gunung Lumut Denpasar( dumas Resta ), Jalan Gunung Tangkuban Perahu dan di Kos Jaya Jalan Gunung salak Denpasar. “ Kata Kanit Reskrim, H. Andi Muh Nurul Yaqin.
Ia menambahkan, aksi pencurian di rumah korban I Wayan Hadi Riana pelaku mengakui mencuri dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan linggis, dan hasil curiannya berupa Laptop dijual di RTC Toko milik Hastomo, sedangkan Uang Dolar pelaku menukar di Money Change, jalan Kerobokan Badung, dan berupa Emas pelaku menjual , An. Ni Luh Putu Ratnawati, jalan Diponogoro Denpasar. Serta dalam aksinya pelaku menggunakan sepeda motor Scoopy.” Ujarnya.
Menurutnya, Kejadian aksi pencurian tersebut saat korban bersama keluarga pergi sembahyang, saat meninggalkan rumah Korban mengaku Rumah sudah terkunci namun saat korban pulang sekitar pukul 19.15 wita korban melihat 4 Jendela kamar yang ada dirumah sudah dalam keadaan tercongkel dan setelah melihat kedalam barang – barang sudah raib.” Katanya.
Untuk saat ini Pelaku diamankan di Mako Polsek Denbar, bersama barang bukti, yakni 1 Unit Laptop Axioo beserta Chargernya dan Mouse, 1 Unit Jam Rip Curl Warna Hitam, serta Sisa Uang hasil curian sebesar Rp. 515.000, 1 Lembar Struck Money Change, 1 unit Sepeda motor Scoopy, 1 Baju Kaos Polo Warna Hitam ,1 Lembar Kain Hitam dan slendang.
Akibat perbuatannya pelaku diganjar pasal 363 KUHP (*).
