3500 Bidang Tanah di Kabupaten Badung Belum terpetakan.

BIDIK BALI, BADUNG – Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Badung, I Made Daging, A.Ptnh, M.H. mengatakan, sampai saat ini 3500 Bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung belum terpetakan, Menurutnya, tanah tersebut kebanyakan pemiliknya di luar kota, serta lahan tersebut merupakan lahan tidur,Jadi tidak ada yang mengurusnya namun pihaknya telah memberitahukan kepada kepala desa agar dapat menginfomasikan kepada pemilik tanah agar segera dipetakan melalui program PTSL , “ Kata Made Daging, Jum,at 18 /3/2021

“ Ia menambahkan, PTSL tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan amanat Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Diseluruh Wilayah , untuk itu pihaknya berharap segera mendaftarkan tanahnya melalui program pemerintah yang murah dan mudah yakni melalui program PTSL, masyarakat bisa mendandaftarkan langsung melalui Kantor Desa setempat,

Apabila masyarakat sudah mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL tentunya masyarakat akan mendapat kepastian Hukum Hak atas tanah ,sehingga nantinya dikemudian hari tidak ada masalah atas tanah tersebut, “ Ujarnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *