BIDIK BALI , Sumenep – Nurdin yang merupakan Ketua Pemuda Desa Saur Saebus akan segera melaporkan ke Polisi terkait tindakan penjarahan hasil Nelayan, Rabu, 21/4/2021
“ Menurutnya, penjarahan hasil nelayan yang mengatas namakan Rakyat desa Sadulang Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Kabupaten Jawa Timur dinilai tidak berdasarkan hukum dan undang undang yang berlaku,
“Kalau memang para nelayan pulau kami melanggar hukum tata tertib penangkapan ikan silahkan laporkan ke Kapolsek Kecamatan Sapeken jangan malah dihakimi dan di jarah” tegasnya saat di wawancarai
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, bahwa tindakan tersebut seperti tindakan bajak laut, karena di jarah tengah malam sekitar jam 10 malam kemudian diambil seluruh hasil tangkapan nya
“Kalau memang melanggar hukum lebih baik diusir jangan diambil hasil tangkapannnya” sambungnya
Musawi sebagai korban pengambilan paksa hasil tangkapan ikannya membenarkan hal itu
“Kami nyelam selepas solat magrib dan tidak ada tanda pelarangan nyelam disekitar pulau Sadulang, tapi kami dikagetkan tiba-tiba sekitar pukul 10 malam kami didatangi 6 orang salah satunya dusun Sadulang, kami bingung terhadap pelanggaran apa yang sudah kami lakukan tiba-tiba seluruh hasil tangkapan ikan yang kami dapatkan diambil paksa dan kami diusir” ngakunya
“ Husen membenarkan, pengambilan paksa hasil tangkapan ikan tersebut, Menurutnya, pengambilan paksa tangkapan ikan nelayan sudah berlangsung lama dan korbannya sudah banyak
“Saya juga pernah diambil paksa hasil tangkapan ikan kami oleh oknum yang mengatas namakan rakyat Sadulang besar, seluruh tangkapan ikan kami diambil paksa dan kami pulang dengan tangan kosong” ngakunya
Lebih lanjut Husen menjelaskan bahwa alat penangkapan ikan murni menggunakan alat tradisional turun temurun suku Bajo yaitu alat tembak atau peddil kata bahasa Bajo sapeken, yang jelasnya kami nelayan Saebus tidak menggunakan alat yang di larang keras oleh UUD contohnya alat potltas,pengeboman, “ jelas Husen.
Sampai berita ditulis pihak kepala Desa Sadulang kecamatan Sapeken belum bisa dimintai keterangan (*)
