Pelaku Penganiayaan Dibekuk Jajaran Satreskrim Polsek Kuta.

BIDIK BALI, BADUNG – Atas laporan LP-B/ 30 / V / 2021 / Bali / Resta Dps/ Sek Kuta, tanggal 18 Mei 2021
“ Kapolsek Kuta KOMPOL I NYOMAN GATRA, S.H., M.H. memerintahkan melalui Kanit Reskrim Kuta IPTU MADE PUTRA YUDISTIRA, S.H. yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA ERICK WIJAYA SIAGIAN, S.Tr.K melakukan penangkapan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Penganiayaan terhadap korban I Putu Eka Darsana, 37 tahun seorang tukang parkir di jalan Baypass Ngurah Rai Kuta (parkiran Indomaret seberang BSO) Kuta Badung.
Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi di Tempat kejadian perkara, Tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA ERICK WIJAYA SIAGIAN S.Tr.K. akhirnya berhasil mengamankan Pelaku Anang Agung Putu Paranatha alias Gung Iik, di rumahnya Jalan Bay Pass Ngurah Rai No. 1 Kuta yang diduga telah melakukan penganiayaan, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kuta guna proses lebih lanjut,” Kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra. SH.MH. senin 31 Mei 2021.

“ Menurutnya, kejadian penganiayaan tersebut pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 wita yang mana korban bekerja sebagai juru parkir di parkiran Indomaret(seberang BSO Kuta) yang beralamat di Jl Baypass Ngurah Rai Kuta, melihat ada 2 orang laki-laki naik sepeda motor berbelanja ke Indomaret.
Namun beberapa saat kemudian kedua pengunjung tersebut balik sambil melawan arah dan saat itu mereka sempat ditegur oleh keponakan korban untuk berhati-hati. Tiba-tiba antara ponakan korban dan kedua pengunjung yang ditegur tersebut telibat pertengkaran
namun korban sempat melerai dan setelah itu kedua belah pihak meninggalkan TKP,Namun beberapa saat kemudian, pengunjung Indomaret yang bertengkar dengan keponakannya tersebut kembali lagi ke TKP dengan mengajak orang tuanya dan bilang korban bersama ponakannya yang telah mengeroyoknya.

Akhirnya Orang tuanya emosi dan kemudian memukul korban dengan tangan mengepal, dan memukul dengan sebuah stik bisbol . Akibat pukulan tangan kosong dan stik bisbol tsb, Korban mengalami rasa sakit dan bengkak pada rahang kirinya, tangan kiri bengkak, dan jari telunjuk kirinya tergores dan terasa sakit. Dan selanjutnya Korban melapor ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut,
Setelah Petugas melakukan introgasi korban mengakui semua perbuatannya, dan akibat perbuatannya Pelaku diancam pasal 351 KUHP, “ Ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *