BIDIK BALI, JEMBRANA – seijin Kapolres jembrana, Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasubsi Penmas Aiptu I Ketut Sudarma Wiasa, S.H. Mengelar Press Release yang digelar di Ruang Lobi Sat Reskrim, Selasa, 26/10/2021.
“ Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh paman korban (berinisial ZA) kepada perempuan (berinisial LKD) yang merupakan keponakan Pelaku yang masih berumur 12 tahun dengan Tempat Kejadian Perkara di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
“Menurut Kasat Reskrim, Persetubuhan terjadi sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wita yang bertempat di kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/97/X/2021/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali.” jelas Kasat.
“ Sementara menurut pengakuan Pelaku ZA, kejadian tersebut berawal dari di chat yang mana pelaku disuruh datang ke rumah korban, saat dirumah korban kamar dalam keadaan terbuka dan situasi rumah sepi melihat korban berbaring di tempat tidur Pelaku ZA timbul nafsu birahinya kemudian pelaku memeluk korban dari belakang dan merangsang korban hingga mau untuk disetubuhi.
“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,” pungkas Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H.(*).
