Unit Reskrim Polsek Singaraja Ungkap Tindak Pidana Curanmor.

BIDIK BALI, BULELENG – Seijin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, Kapolsek Singaraja KOMPOL Komang Agus Sudarsana, S.E didampingi Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Komang Sudarsana, S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, menyampaikan, pengungkapan tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebelah Masjid NURUL MUBIN atau di depan sekolah TK Nurul Mubin di jln Gunung Semeru, Kampung Singaraja, Kecamatan buleleng yang mana korban Bernama ARJUNA kehilangan sepeda motor merk Honda jenis beat Warna Merah Hitam DK 6690 UBA, maka akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.” Kata Kapolsek Singaraja KOMPOL Komang Agus Sudarsana, S.E saat menggelar press release, Senin, (19/02/2024).

“ Kapolsek Singaraja menyebutkan, penangkapan pelaku pencurian bermula dari laporan korban bernama Arjuna yang kehilangan sepeda motor merk Honda jenis beat Warna Merah Hitam DK 6690 UBA bertempat di depan sekolah TK Nurul Mubin pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2024 jam 20.00 Wita.
Berdasarkan laporan korban maka oleh team opsnal unit Reskrim Polsek singaraja langsung melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan secara intensif team dapat mengidentifikasi terduga pelaku pencurian sepeda motor , Berdasarkan informasi bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut di desa Jineng dalem, team opsnal Polsek Singaraja langsung mengamankan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam DK 6690 UBA di Dusun Saneh Desa jineng dalem Kecamatan Buleleng.

Dari hasil perkembangan penyelidikan pelaku bernama Agus Hermadi berhasil dilakukan penangkapan dirumahnya, beralamat Jl. Gunung Semeru, Kel. Kampung Singaraja, kecamatan Buleleng, dan pelaku langsung diamankan di Polsek Singaraja. Dari keterangan pelaku sepeda motor yang dicuri langsung digadaikan Rp 5.000.000- (lima juta rupiah) dan uang hasil gadai SPM tersebut di habiskan buat foya foya,” ujar Kapolsek.

Terhadap pelaku diganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam 5 (lima) tahun penjara, dengan barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu) unit Sepeda Motor Jenis HONDA BEAT Warna Merah Hitam DK 6690 UBA, dengan Noka : MH1JM8115LK10931, Nosin : JM81E-1110351, sebagai barang bukti

Modus Operandi pelaku sebelumnya mengambil kunci yang nyantol pada saat kendaraan terparkir dan pada saat ada kesempatan pelaku mengambil kendaraan tersebut.

“ Sementara Kasi Humas Polres Buleleng menghimbau, agar warga masyarakat berhati-hatilah parkir sepeda motor pastikan saat parkir sepeda motor dalam keadaan terkunci stang dan kenali lingkungan sekitarnya, kunci jangan sampai nyantol di sepeda motor. “ungkapnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *