BIDIK BALI, BANGLI – Bertempat di Desa Abuan, Kecamatan Susut, telah dilaksanakan Sidang Panitia A dalam rangka pemeriksaan dan pembahasan permohonan hak atas tanah pertama kali oleh masyarakat setempat.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Panitia A yang terdiri dari perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Pemerintah Desa Abuan, serta pemilik tanah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan sidang diawali dengan pemeriksaan lapang untuk mencocokkan data fisik dan batas bidang tanah di lokasi, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama guna memastikan kejelasan dan kebenaran data yuridis maupun administrasi.
“ Seorang petugas panitia A mengatakan, Sidang Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap kepemilikan tanahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujarnya.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar dan tertib, disertai semangat kolaborasi antara petugas Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta masyarakat pemohon, dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bangli.(*).
