BIDIK BALI, DENPASAR – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas ke Indonesia, karena bersifat ilegal. Pelarangan pakaian bekas impor sejatinya telah dilakukan sejak 2015, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/M-DAG/PER/7/2015, tetapi tidak pernah berhasil.
“ Terkait hal itu Direktur Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata akan segera menutup perdagangan pakaian thrifting (pakaianbekas) di Pasar Badung, sembari menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Saat ini para pedagang telah diminta untuk berhenti melakukan restock sembari menunggu aturan resmi pemerintah pusat. Sambil menunggu kebijakan yang jelas dari pemerintah, untuk sementara kami yang rencana tutup untuk khusus pakaian bekas,” kata pria yang akrab disapa Gus Kowi ini.
“ Ia menyebutkan, Biasanya para pedagang order stok dalam bentuk bal atau satu karung berisi pakaian bekas impor. Jumlah pedagang thrifting yang berjualan di Pasar Badung sekitar 40. Mereka menggelar lapak dari pukul 17.00 WITA hingga 23.00 WITA.
“ Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar telah lakukan sosialisasi ke pedagang untuk tidak melakukan pemesanan stok.
Saat ini Pihak Perumda Pasar Sewakadarma sudah mengambil kebijakan untuk segera menutup lapak penjual pakaian bekas impor.” Ujarnya.(*).
