BIDIK BALI, DENPASAR -pada Kamis, 11 Desember 2025 Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar melakukan pengambilan sumpah kepada Bapak I Wayan Swastika terkait permohonan Penggantian Sertipikat karena Hilang atas objek tanah yang berada di Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
“ Kegiatan sumpah ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pengakuan pemohon terhadap subjek dan objek dari sertipikat yang dinyatakan hilang, sebelum proses layanan ditindaklanjuti.” Ujar Kasi Penetapan.(*).
