BIDIK BALI, BANGLI – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen pada Kamis (25/12). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak warga binaan dalam menjalankan ibadah dan perayaan hari besar keagamaan.
Bertempat di Rutan Bangli, penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan sederhana, serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Bangli menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku positif dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data Rutan Bangli, dari total 178 WBP, terdapat 13 WBP beragama Kristen. Dari jumlah tersebut, 9 orang diusulkan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal, sementara 4 orang lainnya tidak diusulkan, dengan rincian 1 orang berstatus register F dan 3 orang masih berstatus tahanan.
“ Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho, menegaskan, bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga sikap, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam menjalani pembinaan dengan baik,” ujar Dedi Nugroho.
Kegiatan penyerahan remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat dan sukacita bagi WBP Kristiani dalam merayakan Hari Raya Natal, sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan.(*).
