Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Laksanakan Penelitian Lapang Terkait Pembatalan Sertipikat di Kawasan Kehutanan Nusa Penida.

BIDIK BALI, KLUNGKUNG – Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung beserta tim melaksanakan kegiatan penelitian lapang terkait permohonan pembatalan sertipikat yang berada dalam kawasan kehutanan, bertempat di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

“ Kasi Sengketa mengatakan, Kegiatan penelitian lapang ini merupakan bagian dari tahapan penanganan sengketa pertanahan yang bertujuan untuk memperoleh data dan fakta lapangan secara langsung dan akurat. Penelitian dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis sertipikat dengan kondisi fisik di lapangan serta keterkaitannya dengan peta dan ketentuan kawasan kehutanan yang berlaku.

“ Ia menyebutkan, Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan lokasi bidang tanah, pengamatan batas-batas bidang, serta pencocokan data spasial dan administrasi dengan dokumen pendukung yang dimiliki. Selain itu, penelitian lapang ini juga menjadi sarana klarifikasi awal guna mendukung proses pengambilan keputusan yang objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil penelitian yang diperoleh komprehensif yakni sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembatalan sertipikat, khususnya yang berada di dalam kawasan kehutanan. Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berkomitmen melaksanakan penanganan dan pengendalian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan. “Ujar Kasi Sengketa.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *