Lima Warga Binaan Rutan Negara Terima Remisi Natal,  Wujud Pemenuhan Hak Narapidana.

BIDIK BALI, NEGARA – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rutan Kelas IIB Negara melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Rabu (25/12/2025). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak Warga Binaan sekaligus bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Pada perayaan Natal tahun ini, sebanyak 5 (lima) orang Warga Binaan Rutan Negara dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima Remisi Khusus. Adapun besaran remisi yang diberikan terdiri dari 3 (tiga) orang Warga Binaan menerima pengurangan masa pidana selama 15 (lima belas) hari, sementara 2 (dua) orang lainnya memperoleh remisi selama 1 (satu) bulan.

Menariknya, penerima Remisi Khusus Natal di Rutan Negara tidak hanya berasal dari Warga Binaan Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga terdapat Warga Binaan berkewarganegaraan asing (WNA) yang turut memperoleh hak remisi. “ Hal ini menegaskan komitmen Rutan Negara dalam menerapkan prinsip kesetaraan perlakuan bagi seluruh Warga Binaan tanpa membedakan latar belakang kewarganegaraan, selama yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“ Kepala Rutan Negara I Gusti Agus Putra Mahendra menyampaikan, bahwa pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Remisi Natal ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi dan pengingat bagi Warga Binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik. Momentum Natal hendaknya dimaknai sebagai refleksi diri untuk memperbaiki kehidupan ke depan,” ungkapnya.

“ Lebih lanjut disampaikan, bahwa Rutan Negara secara konsisten melaksanakan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh Warga Binaan, termasuk pembinaan kerohanian. Melalui pembinaan tersebut, diharapkan Warga Binaan dapat menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, serta kesiapan untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Salah satu Warga Binaan penerima Remisi Khusus Natal, Richard, menyampaikan, rasa syukur atas remisi yang diterimanya dan menjadikan momen tersebut sebagai penyemangat untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya mengucapkan terima kasih atas remisi yang diberikan. Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Ini memotivasi saya untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ungkapnya.
Ia juga berharap dapat memanfaatkan sisa masa pidana dengan lebih positif.

Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat. Dengan pemberian Remisi Khusus Natal ini, Rutan Negara menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemenuhan hak asasi manusia, serta reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *