Kegiatan Pensertipikatan Redistribusi Tanah di Kecamatan Kintamani Tahun 2025 Tuntas Dilaksanakan.

BIDIK BALI, BANGLI – Pelaksanaan kegiatan pensertipikatan redistribusi tanah di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Tahun Anggaran 2025 telah berhasil diselesaikan secara menyeluruh dan tepat sasaran. Kegiatan ini menargetkan sebanyak 35 bidang tanah, dan seluruh target tersebut telah tercapai dengan baik, tidak hanya sampai pada tahap penerbitan namun seluruh sertipikat hak atas tanah juga telah diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat.” Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli.

“ Lebih lanjut dikatakan, Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria. Di Kecamatan Kintamani, program ini menyasar masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah, namun belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah secara hukum.

“ Menurut nya, Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan tahapan persiapan dan koordinasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, aparat kecamatan dan desa, serta instansi pertanahan. Selanjutnya dilakukan pendataan subjek dan objek redistribusi tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga penetapan hak dan penerbitan sertipikat. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ucapnya.

Partisipasi aktif masyarakat “ Kata dia, menjadi salah satu faktor pendukung utama keberhasilan kegiatan ini. Warga penerima redistribusi tanah menunjukkan antusiasme dan kerja sama yang baik selama proses berlangsung, mulai dari tahap pendataan hingga pengukuran lapangan. Hal ini turut memperlancar pelaksanaan kegiatan sehingga dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Dengan telah diserahkannya seluruh sertipikat kepada masyarakat, warga Kecamatan Kintamani kini memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki. Sertipikat tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan tidak hanya sebagai bukti hak, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan taraf hidup, seperti mendukung kegiatan pertanian, usaha produktif, serta akses terhadap permodalan melalui lembaga keuangan.”ungkap Kepala Kantor.

“ Pemerintah Kabupaten Bangli menyambut baik keberhasilan pelaksanaan kegiatan pensertipikatan redistribusi tanah ini dan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pertanahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan tertib administrasi pertanahan serta meminimalisasi potensi konflik dan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Bangli.” Tegasnya .(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *