BIDIK BALI, BANGLI – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli kembali melaksanakan kegiatan pengukuran tanah di Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses Konstatering (pencocokan) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Bangli, sebagai upaya memperoleh kejelasan, ketepatan, dan kepastian terhadap objek tanah yang menjadi perhatian dalam proses peradilan.
Pengukuran dilaksanakan secara langsung di lapangan oleh petugas pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketelitian, serta profesionalitas. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut melibatkan para pihak terkait seperti aparat setempat, serta disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, guna memastikan bahwa batas-batas bidang tanah, luas, dan letak objek yang diukur benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“ Kepala Kantor Pertanahan Bangli mengatakan, Proses konstatering ini menjadi tahapan yang sangat penting dalam mendukung kelancaran proses hukum, karena hasil pengukuran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan data fisik dengan data yuridis pertanahan sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran atau potensi permasalahan di kemudian hari.
“ Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli berkomitmen untuk senantiasa mendukung penegakan hukum dan memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum. Diharapkan, hasil dari pengukuran konstatering ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, menciptakan kejelasan status tanah, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bangli.” Kata Kepala Kantor. (*).
