Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

BIDIK BALI, BANGLI – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta partisipasi aktif masyarakat terhadap pentingnya pemasangan dan pemeliharaan tanda batas bidang tanah secara mandiri.

Melalui kegiatan GEMAPATAS ini, “ Kepala Kantor Pertanahan Bangli menyatakan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya kejelasan batas bidang tanah sebagai dasar tertib administrasi pertanahan. Pemasangan tanda batas yang benar dan disepakati bersama antar pemilik tanah diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa, konflik batas, maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Ujar Kepala Kantor.

“ Lebih lanjut dikatakan, Pelaksanaan GEMAPATAS di Desa Songan dilaksanakan dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat, sehingga tercipta sinergi dan kesepahaman bersama. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melalui kegiatan ini terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah yang berkeadilan.

“ Diharapkan, dengan terlaksananya kegiatan GEMAPATAS ini, masyarakat Desa Songan semakin peduli dan proaktif dalam menjaga kejelasan batas tanahnya, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan, lingkungan yang harmonis, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Bangli.” Ungkapnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *