BIDIK BALI, DENPASAR – Pada Selasa, 13 Januari 2025 Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar melakukan pengambilan sumpah kepada Bapak Drs. I Nyoman Sama, M.Hum, Dr. I Made Sudiana, M.A.R.S, I Wayan Latra (bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari I Made Alit Dwi Wangsa) terkait permohonan Penggantian Sertipikat karena Hilang atas objek tanah yang berada di Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
“ Kasi Penetapan Hak menyampaikan, Kegiatan sumpah ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pengakuan pemohon terhadap subjek dan objek dari sertipikat yang dinyatakan hilang, sebelum proses layanan ditindaklanjuti.” Ujarnya.(*).
