Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri Rapat Koordinasi di Kelurahan Kesiman Terkait klarifikasi, dan pertimbangan teknis  pengembalian batas dan penggantian sertipikat tanah.

BIDIK BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri Rapat Koordinasi guna memperoleh arahan, klarifikasi, dan pertimbangan teknis terkait dengan pengembalian batas dan penggantian sertipikat tanah yang berada di Jalan By Pass Ngurah Rai, Perumahan Maja Tapala, Lingkungan Kebonkuri, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur. Kamis, 15 Januari 2026.

Kehadiran petugas kantor pertanahan kota Denpasar tersebut yakni menindaklanjuti surat dari Kelurahan Kesiman Nomor 400.12.2.1/Kel.Kesiman, Tanggal 12 Januari 2026.

“ Menurut Petugas lapangan, Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Denpasar dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta penyelesaian administrasi pertanahan yang akurat bagi masyarakat.

Diharapkan seluruh proses teknis di lapangan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya tertib administrasi pertanahan. “ ungkapnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *