BIDIK BALI, KLUNGKUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung pada Kamis, 29 Januari 2026 telah melaksanakan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dalam rangka permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Badan Hukum yang berlokasi di Desa Lembongan.
“ Petugas Panitia A Kantah Klungkung menyampaikan, Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah yang dimohonkan. Pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan Panitia A serta unsur terkait, termasuk pemerintah desa setempat.
Dalam kegiatan ini Panitia A melakukan peninjauan batas-batas bidang tanah, kondisi fisik tanah, serta pemanfaatannya saat ini. Selain itu, dilakukan pula penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan riwayat penguasaan tanah guna memastikan tidak terdapat permasalahan atau sengketa atas objek permohonan. “ Ujar Petugas Panitia A.
“ Lanjut di katakan, Pemeriksaan tanah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan bagi Badan Hukum di Desa Lembongan dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Klungkung. “ ungkapnya.
“ Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan sesuai regulasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan badan hukum.” Imbuhnya.(*).
