BIDIK BALI, BANGLI – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli menerima kunjungan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli.
“ Kepala Kantor Pertanahan Bangli mengatakan, Pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan berkala yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Kakan.
Dalam kegiatan ini, Ia menjelaskan, megenai kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta dilakukan sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Selain itu, pembinaan juga menekankan pentingnya penerapan kode etik PPAT dalam setiap pelaksanaan tugas jabatan.
“ Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para PPAT dapat meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bangli.” Ungkapnya.(*).
