Pembinaan dan Pengawasan PPAT di Wilayah Kerja Kabupaten Klungkung.

BIDIK BALI, KLUNGKUNG – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta kualitas pelayanan di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Klungkung.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta autentik terkait perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Oleh karena itu, hubungan kerja dan kemitraan antara Kantor Pertanahan dengan PPAT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya perlu terus dijaga dan ditingkatkan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Kabupaten Klungkung bersama tim melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ke beberapa kantor PPAT yang berada di wilayah kerja Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, tim MPPD melakukan pemeriksaan administrasi, memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas PPAT, serta melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan tertib pencatatan dokumen pertanahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan para PPAT guna memperkuat sinergi dalam mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung mengatakan, Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini diharapkan para PPAT di wilayah kerja Kabupaten Klungkung dapat terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Kepala Kantor.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *